Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan mendalami keterlibatan masing-masing orang.
“Pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing,” kata Kombes Budi kepada wartawan, Kamis, 29 Oktober 2026.
Mereka telah menjalani pemeriksaan sejak Rabu kemarin. Sebelum dipulangkan, petugas juga memberikan edukasi pencegahan serta imbauan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau membahayakan masyarakat.
“Mereka diserahkan kepada pihak keluarga atau pendamping hukum dari LBH. Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Daniel Winarta menyebut 19 orang tersebut terdiri dari 18 orang dewasa dan satu anak.
Seluruhnya telah dibebaskan setelah mendapat pendampingan hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Setara Institute melalui Setapol, serta Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI).
“Teman-teman kita yang tertangkap kemarin tanggal 28 Oktober 2026 di aksi di sekitar Bundaran HI, sejumlah 18 orang dan satu orang anak, itu sudah dibebaskan seluruhnya,” kata Daniel.
BERITA TERKAIT: