Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 27 Oktober 2026, 11:26 WIB
Sempat Mangkir, KPK Bakal Panggil Ulang Suami Fadia Arafiq
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa Ashraff sebelumnya telah dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (22/10/2026). Namun, ia berhalangan hadir karena memiliki agenda kegiatan di DPR RI.

"Saudara ASH itu dipanggil sebelum dilakukan penggeledahan, ada penjadwalan pemeriksaan. Tapi memang ASH tidak dapat hadir karena ada agenda kegiatan di DPR RI," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa 26 Oktober 2026. 

Oleh karena itu, kata Budi, tim penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Partai Golkar tersebut.

"Nanti penyidik juga akan segera melakukan penjadwalan ulang," terangnya.

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ashraff nantinya tidak hanya untuk mendalami dugaan praktik pencucian uang di lingkungan Pemkab Pekalongan, tetapi juga mengonfirmasi temuan penyidik saat menggeledah rumahnya di Semarang pada Jumat (23/10/2026). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit mobil BMW listrik yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ).

"Di mana dalam proses PBJ itu diduga ada konflik kepentingan, diduga juga ada penerimaan-penerimaan lainnya, gratifikasi," ujar Budi.

Budi menegaskan, pengembangan penyidikan TPPU ini akan difokuskan pada penelusuran aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi, termasuk pihak-pihak yang menikmati dan tujuan penggunaannya.

"Sehingga ke depan pasti akan lebih fokus ke penelusuran aset, misalnya, dan sebagainya," jelasnya.

Dalam menangani perkara TPPU ini, KPK juga berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta lembaga-lembaga keuangan, guna menelusuri aliran dana secara progresif.

Pada Rabu 21 Oktober 2026 KPK resmi mengumumkan pengembangan perkara dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan menjadi penyidikan TPPU. Pengembangan ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum per Oktober 2026, sehingga belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam klaster TPPU ini.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2-3 Maret 2026 dan mengamankan 14 orang di Pekalongan dan Semarang, mulai dari pejabat pemda, staf bupati, hingga pihak swasta. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan dan menahan Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sejak 4 Maret 2026.

Kasus ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu (anggota DPR RI 2024-2029), bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff (anggota DPRD Pekalongan).

Dalam strukturnya, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat sebagai direktur pada periode 2022–2024 sebelum digantikan oleh Rul Bayatun, yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati. KPK menduga Fadia bertindak sebagai beneficial ownership (pemilik manfaat) dari perusahaan tersebut.

Sejak berdiri, PT RNB aktif dan mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah Pemkab Pekalongan. Fadia diduga melakukan intervensi melalui anak dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, serta satu kecamatan pada tahun 2025.

Dinas terkait juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) terlebih dahulu agar PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS tersebut.

Selama periode 2023-2026, total transaksi kontrak PT RNB dengan Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, sementara sisanya, sekitar Rp19 miliar (40 persen), diduga dinikmati oleh keluarga bupati dan pihak terkait.

Dalam pembagian tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.

Aliran dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, di antaranya; Fadia Arafiq disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.

Distribusi dana ini diduga diatur melalui grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang berisikan staf dan orang kepercayaan bupati, di mana setiap pengambilan uang dilaporkan serta didokumentasikan.

Saat ini, pokok perkara korupsi yang menjerat Fadia Arafiq telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Fadia dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar subsider 1 tahun kurungan. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA