KPK Kembali Panggil Satu Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 26 Oktober 2026, 12:24 WIB
KPK Kembali Panggil Satu Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat mangkir.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Senin, 26 Oktober 2026, tim penyidik kembali memanggil Dicky Erlangga selaku Kasatker PJN wilayah I BBPJN Sumut tahun 2023-2025 sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 26 Oktober 2026.

Namun demikian, Budi belum menjelaskan apakah Dicky Erlangga hadir memenuhi panggilan tim penyidik atau belum.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026, KPK menahan tujuh dari delapan tersangka baru untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Mereka adalah Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja; Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut, Rahmad Parulian; PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I, Faisal; PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I, Heri Handoko; Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut, T. Rahmansyah Putra; PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II, Manaek Manalu; PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut, Munson Ponter Paulus.

Perkara ini diawali KPK dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Sumut pada 26 Juni 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi dalam pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut tahun 2023-2025.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkaranya telah disidangkan. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar; PPK di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut, Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG), M Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT Rona Na Mora (RN), M Rayhan Dulasmi Pilang.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan berdasarkan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan perkara pokok dan bukti-bukti baru yang diperoleh penyidik. Pada 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga M Akhirun Efendi Siregar dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku penyedia pemenang proyek diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumut.

Besaran komitmen fee diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumut dan Kepala Satker PJN Sumut masing-masing diduga mendapat jatah 4 persen, PPK sebesar 1 hingga 1,5 persen, bendahara BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen, serta kelompok kerja (Pokja) BBPJN Sumut sebesar 0,5 persen.

Pemberian fee diduga dilakukan secara langsung, baik melalui transfer maupun secara tunai. Penyedia proyek yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Sumut.

KPK juga mengungkap dugaan penerimaan uang oleh sejumlah tersangka, yakni Stanley Cicero sebesar Rp300 juta, Dicky Erlangga sebesar Rp1,77 miliar, Rahmad Parulian sebesar Rp450 juta, Faisal sebesar Rp290 juta, Heri Handoko sebesar Rp270 juta, T Rahmansyah Putra alias Dadam sebesar Rp3,49 miliar, Manaek Manalu sebesar Rp1,25 miliar, serta Munson Hutauruk sebesar Rp550 juta.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA