Aset senilai total Rp250,48 juta ini nantinya akan digunakan untuk mendukung peningkatan pelayanan pertanahan di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Serah terima aset tersebut dilakukan melalui penandatanganan berita acara oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kementerian ATR/BPN, Kartika Sari, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis 22 Oktober 2026.
Mungki menjelaskan bahwa optimalisasi pemanfaatan aset rampasan tindak pidana korupsi merupakan bagian penting dari strategi pemulihan aset negara (asset recovery). Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita melalui proses penegakan hukum harus dikembalikan kemanfaatannya kepada publik.
“Pemberantasan korupsi tidak hanya menghukum pelaku dan merampas asetnya, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan bagi masyarakat. Melalui PSP ini, aset hasil korupsi kini digunakan untuk mendukung pelayanan publik,” ujar Mungki dalam keterangannya, Senin 26 Oktober 2026
Adapun objek yang diserahkan berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan rincian data, bidang pertama memiliki luas 94 meter persegi dengan taksiran nilai Rp94,27 juta. Sementara itu, bidang kedua memiliki luas 157 meter persegi senilai Rp156,21 juta, sehingga total nilai kedua aset tersebut mencapai Rp250,48 juta.
Proses Penetapan Status Penggunaan (PSP) ini berawal dari permohonan resmi yang diajukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara kepada KPK. Kedua bidang tanah tersebut dinilai mendesak untuk menunjang sarana, prasarana, serta kelancaran operasional pelayanan pertanahan di wilayah setempat. Setelah melalui serangkaian kajian dan verifikasi administratif yang ketat, KPK akhirnya menyetujui permohonan tersebut.
Mungki menegaskan, aset-aset negara yang berhasil diselamatkan harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan produktif agar dampaknya benar-benar nyata bagi masyarakat luas.
“Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari upaya penegakan hukum yang dilakukan negara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: