Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Selasa, 13 Oktober 2026.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana, sehingga penanganan perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Jumat, 23 Oktober 2026.
Perkara tersebut ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan itu disampaikan Bagas Pangestu selaku kuasa hukum pelapor.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 19 saksi untuk mengumpulkan informasi dan memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” jelas Johnny.
Sebagaimana diketahui, SYF, seorang pengusaha asal Malaysia, menyetorkan modal secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025 dengan total Rp58,5 miliar untuk usaha pertambangan emas di Sulawesi Utara.
Investasi tersebut dilakukan setelah SYF dijanjikan legalitas usaha oleh Kombes F. Namun, janji tersebut disebut tidak dipenuhi. SYF kemudian melaporkan perkara itu ke Bareskrim Polri dan Divisi Propam Polri.
BERITA TERKAIT: