KPK Tahan 7 dari 8 Tersangka Baru Pengembangan OTT Sumut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 22 Oktober 2026, 19:42 WIB
KPK Tahan 7 dari 8 Tersangka Baru Pengembangan OTT Sumut
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap atau gratifikasi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) periode 2023-2025.

Penahanan ini merupakan pengembangan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, delapan tersangka baru ditetapkan pada 30 September 2026 setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari fakta persidangan perkara pokok dan bukti baru dalam penyidikan.

Tujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (SCH), Kepala BBPJN Sumut periode September 2024 hingga 28 Juni 2025; Rahmad Parulian (RP), Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; serta Faisal (FS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.

Berikutnya, Heri Handoko (HH), PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; T. Rahmansyah Putra (TRP), Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II; dan Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.

Sementara itu, tersangka kedelapan, Dicky Erlangga (DE) yang menjabat Kasatker PJN I Provinsi Sumut, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis, 22 Oktober 2026.

“Pemanggilan selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 26 Oktober 2026,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 22 Oktober 2026.

Dalam perkara pokok yang bermula dari OTT tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan perkaranya telah disidangkan.

Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumut; Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Pemprov Sumut yang juga merangkap sebagai PPK; Heliyanto selaku PPK di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut; M Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); serta M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).

Atas sangkaan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 606 ayat (2) UU 1/2023 tentang KUHP. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA