Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan hari ini tim penyidik memanggil enam orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 22 Oktober 2026.
Keenam saksi yang dipanggil, yakni Ashraff Abu selaku suami Fadia Arafiq yang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024, Siti Hanikatun selaku Kepala Bagian Perekonomian Setda Pekalongan, Lingkan Anggi selaku Staf Keuangan PT Raja Nusantara Berjaya.
Selanjutnya, Robby Darussalam selaku Subkor Komunikasi Pimpinan Setda Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak Fadia Arafiq yang juga dipanggil dalam kapasitasnya Direktur PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024, dan Ruben Prabu R Faza selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan.
Pada Rabu, 21 Oktober 2026, KPK resmi mengumumkan telah mengembangkan perkara dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan menjadi perkara TPPU.
Pengembangan TPPU itu menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Umum per Oktober 2026. Untuk itu, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dimaksud.
KPK sebelumnya melakukan OTT pada 2-3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 14 orang dari sejumlah lokasi di Pekalongan dan Semarang yang terdiri dari pejabat pemerintah daerah, staf bupati, hingga pihak swasta.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan. Fadia juga langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 4 Maret 2026.
Perkara ini bermula dari pendirian perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh keluarga bupati. Perusahaan tersebut didirikan suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan anggota DPR periode 2024-2029, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menjabat anggota DPRD Pekalongan.
Dalam struktur perusahaan, Ashraff tercatat sebagai komisaris, sementara Sabiq menjabat direktur pada periode 2022-2024. Pada 2024, posisi direktur kemudian digantikan oleh Rul Bayatun yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan bupati.
KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut.
Sejak berdiri, PT RNB aktif mengikuti proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah.
Dalam proses pengadaan itu, Fadia diduga melakukan intervensi melalui anaknya dan orang kepercayaannya agar PT RNB memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga rumah sakit daerah di Kabupaten Pekalongan.
Perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan juga diduga diminta menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada perusahaan tersebut sebelum proses pengadaan dimulai, sehingga PT RNB dapat menyesuaikan nilai penawaran mendekati angka HPS.
Sepanjang 2025, perusahaan itu tercatat mendominasi proyek dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah, serta satu kecamatan.
Selama periode 2023-2026, transaksi yang masuk ke PT RNB dari kontrak dengan perangkat daerah Pemkab Pekalongan mencapai sekitar Rp46 miliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing.
Sementara sisanya sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi diduga dinikmati keluarga bupati dan pihak terkait.
Dalam pembagian tersebut, Fadia disebut menerima sekitar Rp5,5 miliar, Ashraff sekitar Rp1,1 miliar, Rul sekitar Rp2,3 miliar, Sabiq sekitar Rp4,6 miliar, serta anak bupati lainnya Mehnaz Na sekitar Rp2,5 miliar. Selain itu juga tercatat adanya penarikan tunai sekitar Rp3 miliar dari dana perusahaan tersebut.
Pengaturan distribusi dana tersebut diduga dilakukan melalui komunikasi dalam grup WhatsApp bernama "Belanja RSUD" yang berisi sejumlah staf dan orang kepercayaan bupati. Dalam grup tersebut, setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan dan didokumentasikan oleh staf yang terlibat.
Dalam perkara itu, Fadia Arafiq telah menjalani sidang pembuktian di persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang. Fadia pun telah dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp250 juta subsider 90 hari, serta pidana membayar uang pengganti sebesar Rp2,69 miliar subsider 1 tahun kurungan.
BERITA TERKAIT: