Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik akan mengatur jadwal pemeriksaan Nusron. Namun, KPK masih akan memastikan apakah surat panggilan kedua telah dikirimkan kepada yang bersangkutan.
"Nanti kami cek, ya. Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026.
Budi menyatakan, KPK akan menyampaikan kepada publik apabila jadwal pemeriksaan Nusron telah ditetapkan. Hal itu merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menjaga transparansi dalam proses hukum.
"Kami tentu juga berharap nanti NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik guna membantu dalam pengungkapan perkara ini," ujarnya.
KPK sebelumnya telah dua kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron. Pada penjadwalan pertama, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Saat pemeriksaan dijadwalkan ulang, Nusron kembali tidak hadir dengan alasan memiliki agenda di Malaysia.
KPK menyatakan alasan ketidakhadiran tersebut akan ditelaah oleh penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya. Hingga kini, Budi belum memastikan apakah surat panggilan kedua telah dikirimkan.
Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
BERITA TERKAIT: