KPK Surati Panglima TNI soal Kasus BNPB, Begini Isinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Oktober 2026, 16:36 WIB
KPK Surati Panglima TNI soal Kasus BNPB, Begini Isinya
Ilustrasi: Logo BNPB. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan surat yang dikirimkan kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto memuat konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI, benturan kepentingan, praktik penyuapan, hingga aliran uang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan surat yang telah dikirimkan KPK kepada Panglima TNI pada Selasa, 20 Oktober 2026 tersebut menjelaskan rangkaian perkara yang tengah ditangani KPK.

"Dalam surat tersebut, kami uraikan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, yang kemudian diduga adanya benturan kepentingan ataupun praktik penyuapan. Termasuk terkait dugaan aliran uangnya," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Ia menerangkan, KPK meyakini Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akan segera menindaklanjuti surat tersebut. Ia menyebut KPK dan TNI telah berkoordinasi secara intensif sejak awal penanganan perkara.

"Kami meyakini Puspom TNI akan segera menindaklanjuti. Terlebih sejak awal KPK-TNI sudah berkoordinasi secara intensif," pungkas Budi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan.

Bima merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Richard merupakan tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, sedangkan Gabriel menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Syifa dan Gery merupakan pihak swasta.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP).

Pada klaster konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024-2026 tersebut memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer. Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026.

Pada klaster suap, Richard diduga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.

Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui Gery selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras dengan total Rp2,38 miliar. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel sebesar Rp140 juta.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, emas senilai Rp315,8 juta, tabungan emas senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB menentukan sejumlah penyedia untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung agar penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat ketika status darurat ditetapkan. Namun, KPK menduga mekanisme tersebut menjadi celah terjadinya konflik kepentingan dan suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA