KPK Ungkap Pengadaan Pompa Air hingga Peralatan Karhutla Turut Dikorupsi Pejabat BNPB

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Oktober 2026, 13:09 WIB
KPK Ungkap Pengadaan Pompa Air hingga Peralatan Karhutla Turut Dikorupsi Pejabat BNPB
Logo BNPB
Kecil Besar
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diduga dikorupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, penyidik tengah menganalisis dokumen pengadaan barang dan jasa yang disita dalam rangkaian penggeledahan di delapan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

"Ada yang bencana hidrometeorologi ya, seperti banjir, kemudian ada tanah longsor, kemudian karhutla juga gitu ya, seperti pengadaan tenda, selimut, perangkat-perangkat untuk pengungsi, kemudian alat-alat pompa air ya untuk penanggulangan banjir, kemudian perahu karet, termasuk perangkat untuk penanganan karhutla," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.

Menurut Budi, penyidik mendalami dugaan adanya pengaturan paket pengadaan agar dimenangkan pihak-pihak tertentu, termasuk perusahaan yang terafiliasi dengan salah satu tersangka.

"Karena ada dugaan beberapa proyek ini memang sengaja diplotting, dimenangkan untuk pihak-pihak tertentu, di antaranya ada yang perusahaannya terafiliasi dengan salah satu tersangka, yaitu BMS. Beberapa perusahaan, komisaris utamanya ataupun direkturnya adalah istri dari BMS," ujarnya.

Budi menjelaskan, dokumen pengadaan dibutuhkan untuk mendalami dugaan konflik kepentingan maupun dugaan suap kepada oknum di lingkungan BNPB.

"Tentu itu semuanya menjadi materi pendalaman oleh penyidik unsur-unsur adanya dugaan konflik kepentingan, termasuk soal dugaan suap yang dilakukan oleh pihak swasta kepada oknum-oknum di BNPB. Ini terkait dengan proyek apa saja, tempusnya kapan, berapa jumlahnya, dan sebagainya," pungkas Budi.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 15 orang di Jakarta. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bima Setiawan, Richard Erlangga, Gabriel Purwaka Sigit, Syifa Nrika Ghifarian, dan Gery Prasetiawan.

Bima merupakan tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Richard merupakan tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, sedangkan Gabriel menjabat Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Syifa dan Gery merupakan pihak swasta.

KPK membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai (DSP).

Pada klaster konflik kepentingan, KPK menduga sejumlah penyedia barang dan jasa yang bermitra dengan BNPB terafiliasi dengan Bima. Pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung pada periode 2024-2026 tersebut memiliki nilai keseluruhan sekitar Rp148 miliar, dengan rincian Rp45,76 miliar pada 2024, Rp52,27 miliar pada 2025, dan Rp50 miliar pada 2026.

KPK menduga dana yang mengalir ke perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya melalui pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer. Kepemilikan saham tersebut mencapai 150,4 juta lembar atau 1,07 persen, dengan nilai sekitar Rp30,98 miliar berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026.

Pada klaster suap, Richard diduga meminta fee kepada penyedia barang dan jasa agar mendapatkan paket pengadaan BNPB pada 2026. Salah satu penyedia yang disebut menyetujui permintaan tersebut adalah PT Trans Lintas Selaras.

Pada periode Januari-September 2026, Richard diduga menerima uang melalui Gery selaku Direktur PT Trans Lintas Selaras dengan total Rp2,38 miliar. Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang kepada Gabriel sebesar Rp140 juta.

Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), 9.000 dolar Singapura, emas senilai Rp315,8 juta, tabungan emas senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Kelima tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat bencana. Dalam dokumen Rencana Kerja Kolaboratif (RKK), BNPB menentukan sejumlah penyedia untuk pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung agar penanganan bencana dapat dilakukan dengan cepat ketika status darurat ditetapkan. 

Namun, KPK menduga mekanisme tersebut menjadi celah terjadinya konflik kepentingan dan suap yang menguntungkan sejumlah pihak di lingkungan BNPB. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA