Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) mendorong penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, hingga mekanisme kepailitan untuk memastikan hak korban terpenuhi.
Ketua DPP PIKI Maruarar Sirait menyampaikan hal tersebut dalam dalam Seminar Nasional PIKI bertajuk "Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana" di Balai Kartini, Jakarta, Selasa, 20 Oktober 2026.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut harus memiliki tujuan nyata dalam memperjuangkan keadilan bagi para korban.
"Jadi bagaimana kami membuat suatu seminar ini yang memang punya basis memperjuangkan keadilan bagi para korban-korban itu," kata Maruarar.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menilai PIKI telah mengambil peran penting dalam menjembatani tuntutan masyarakat terhadap keadilan. Menurutnya, pelaksanaan putusan pengadilan harus benar-benar menjawab hak korban, bukan berhenti pada putusan semata.
"Ya tidak dengan hanya kemudian nanti terpecah belah, bermimpi dan sampai dengan bertahun-tahun ya tidak sempat terlaksana apa yang telah menjadi baik itu putusan pengadilan maupun segala apa yang diharapkan oleh para korban," kata Bob Hasan.
Dalam seminar tersebut, PIKI menyampaikan tiga rekomendasi, yakni penyusunan regulasi untuk pemulihan hak korban berdasarkan putusan pengadilan, kolaborasi lintas sektor, serta penggunaan mekanisme kepailitan terhadap pelaku tindak pidana, baik korporasi maupun subjek hukum lainnya, untuk menarik aset yang disembunyikan dan mendistribusikannya kepada korban.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui pengembalian kerugian kepada masyarakat yang menjadi korban masih sangat minim. Ia menyambut masukan PIKI dan menekankan perlunya dukungan berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta kurator.
"Persoalan ini tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu institusi, oleh kejaksaan, tetapi memerlukan suatu dukungan institusi lain," kata Burhanuddin.
Terkait tindak lanjut rekomendasi tersebut, Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Agung akan mengkaji kemungkinan penyusunan aturan yang dapat diterapkan. Ia kembali menegaskan bahwa pemulihan hak korban membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk keterlibatan masyarakat.
BERITA TERKAIT: