Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 20 Oktober 2026, tim penyidik memanggil dua orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 20 Oktober 2026.
Kedua saksi yang dipanggil, yakni Eko Yusanto selaku Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), dan B Daditama selaku Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 yang juga Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Pemkab Rejang Lebong periode Maret 2025-September 2025.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Pada Selasa, 29 September 2026, tim penyidik menyita apartemen milik Vinna di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Satu unit apartemen tersebut merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).
Pada Selasa, 22 September 2026, KPK menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix yang diduga diberikan pengusaha Eno kepada Vinna. Kendaraan tersebut diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh adik Vinna, Dian Andhini Anggraheni (DAA).
Sehari sebelumnya, Senin, 21 September 2026, KPK menyita satu unit Mercedes-Benz milik Vinna yang juga diduga pemberian pengusaha Eno. Mobil tersebut diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), kerabat Vinna.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.
KPK turut menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Rangkaian penyitaan aset tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara yang bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu, dengan menelusuri dugaan praktik suap proyek, aliran uang, serta pemberian aset kepada sejumlah pihak.
KPK juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), proses pengusulan, perencanaan dan pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, serta dugaan keterkaitan pihak legislatif dan swasta dalam perkara tersebut.
BERITA TERKAIT: