Pengacara Endus Ada Pelaku Lain dalam Pembunuhan Bharada Valdo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 19 Oktober 2026, 15:32 WIB
Pengacara Endus Ada Pelaku Lain dalam Pembunuhan Bharada Valdo
Kuasa Hukum Keluarga Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai (Bharatu Valdo), Petrus Bala Pattyona. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Keluarga Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai (Valdo), seorang anggota Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri yang tewas ditembak menuntut keadilan. 

Melalui pengacaranya, Petrus Bala Pattyona, pihak keluarga meminta kasus penembakan terhadap korban yang diduga dilakukan juniornya di Markas Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan diusut secara menyeluruh dan transparan.

Sebabnya, muncul dugaan pelakunya lebih dari satu orang.

"Kami berharap kasus ini dibuka seterang-terangnya, siapa pelakunya dan apa motivasinya. Ini kasus pembunuhan berencana, dan kemungkinan tidak dilakukan satu orang," ujar Petrus dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2026.

Sepengetahuan dia, kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Bharada Valdo diduga telah direncanakan.

Petrus mengklaim hal ini bisa terlihat berdasarkan dari luka pada tubuhnya saja dianggap parah, yakni adanya luka bekas tembakan dan bekas senjata tajam.

Bahkan, kata dia, dari informasi yang didapatkannya itu polisi sudah menyita senjata tajam berupa sangkur dan senjata api. 

Itu sebabnya, penyidik harus mengungkap secara terang siapa saja yang terlibat dan motif di balik dugaan kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Tidak mungkin satu orang bisa menggunakan tiga senjata pada saat yang bersamaan," tegas Petrus.

Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan bahwa tersangka berinisial AR yang juga merupakan anggota Polri, telah diamankan. AR ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.

“Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi.

Budi menjamin bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. 

"Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA