Boyamin mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, perjalanan dinas Nusron ke Malaysia dijadwalkan berakhir pada Senin, 19 Oktober 2026. Ia menyebut Nusron semestinya kembali ke Indonesia melalui Batam atau langsung dari Singapura maupun Malaysia.
"Nasron Wahid akan berakhir perjalanan dinas ke Malaysia hari ini. Jadi dalam perjalanan dinas yang saya dapatkan itu sampai hari ini mulai hari Kamis kemarin dan semestinya Nasron Wahid akan pulang ke Indonesia baik melalui Batam maupun langsung ke Indonesia baik dari Singapura maupun Malaysia," kata Boyamin kepada RMOL, Senin, 19 Oktober 2026.
Menurut Boyamin, apabila KPK masih berencana menjemput paksa Nusron, tim penyidik dapat menunggu kepulangannya di bandara.
"Jadi kalau KPK masih ingin menjemput paksa Nasron Wahid, maka silakan menyambutnya atau menyanggongnya di bandara malam nanti atau besok pagi," terangnya.
Selain itu, Boyamin menduga Nusron belum memperoleh izin dari Presiden Prabowo Subianto ketika berangkat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Ia menyebut permohonan izin baru diajukan pada hari keberangkatan.
"Jadi dia hanya menyampaikan permohonan izin tapi belum diizinkan oleh Pak Presiden, tapi sudah langsung berangkat karena memang caranya mendadak baru direncanakan hari Rabu itu. Dan pengajuannya juga baru hari Rabu, tapi belum dapat izin resmi, belum dapat ACC, tetap berangkat," ungkapnya.
Boyamin menilai, perjalanan dinas tersebut menunjukkan Nusron lebih mengutamakan agenda luar negeri dibandingkan agenda pemerintahan di dalam negeri. Ia menyinggung rapat kabinet yang disebutnya dijadwalkan pada Jumat, 16 Oktober 2026, tetapi Nusron tidak hadir dan hanya mengutus wakil.
Boyamin juga mempertanyakan urgensi perjalanan dinas Nusron ke Johor Bahru, Malaysia. Menurutnya, agenda tersebut tidak mendesak jika dibandingkan dengan kepentingan di dalam negeri.
"Sementara perjalanan dinasnya di Johor Baru, Malaysia, saya melihatnya itu tidak urgen karena setahu saya hanya jalan-jalan yang tidak ada protokolernya. Bisa saja Nasron Wahid mengatakan, 'Oh untuk ATR, untuk BPN, mengurusi tata ruang,' karena memang di Johor Baru ada perumahan elit besar yang mangkrak, misalnya, tapi itu tidak urgen sekali untuk dalam negeri," jelasnya.
Atas dasar itu, Boyamin berharap KPK tetap menjalankan langkah penjemputan paksa terhadap Nusron agar yang bersangkutan segera memberikan keterangan dan polemik terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan dapat dihentikan.
"Jadi dengan demikian, saya berharap KPK tetap konsisten untuk menjemput paksa kepada Nasron Wahid untuk segera dimintai keterangan untuk menghentikan polemik yang sudah ada," pungkasnya.
Sebelumnya, Nusron Wahid mangkir dari panggilan tim penyidik untuk kedua kalinya. Yang pertama, Nusron mangkir saat diagendakan pemeriksaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Saat itu ia menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
Tim penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Namun lagi-lagi Nusron mengirimkan surat dengan alasan ada agenda perjalanan dinas ke Malaysia.
Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
BERITA TERKAIT: