Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam kegiatan OTT yang berlangsung hari ini tim penyidik mengamankan Bupati Klaten, ASN Pemkab Klaten, ASN BPK, hingga swasta.
"Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis malam, 15 Oktober 2026.
Selain itu, lanjut dia, ada juga dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit.
"Sehingga pihak-pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, selain bupati selaku penyelenggara negara, juga ASN baik di lingkungan Pemkab Klaten maupun BPK, serta unsur swasta," pungkas Budi.
Dalam kegiatan OTT itu, KPK mengamankan 20 orang di dua wilayah, yakni 19 orang di wilayah Kabupaten Klaten, dan 1 orang di Jakarta.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1 miliar.
Bupati Klaten, Hamenang dan beberapa orang lainnya yang ditangkap di Klaten rencananya akan digiring ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat pagi, 15 Oktober 2026.
BERITA TERKAIT: