Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyerahan uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukumnya, NMB, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2026.
"Hari ini, penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB (Kuasa hukum dari HRM)," kata Budi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor.
"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR BPN," jelas Budi.
Menurut dia, penyerahan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut merupakan bentuk sikap kooperatif dan dukungan terhadap proses penegakan hukum.
"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," terangnya.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung upaya pemberantasan korupsi.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," pungkas Budi.
Perkara ini diawali dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa barang bukti elektronik hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia. Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara ini, yakni Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK menduga Sontang melalui Erwin meminta uang dengan kode "dua" yang merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat tanah Summarecon. Pihak Summarecon kemudian diduga menyanggupi Rp1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang tersebut kepada Erwin, yang kemudian diduga memberikan Rp200 juta kepada Sontang.
Selain dugaan suap dalam pengurusan HGB Summarecon, KPK juga mendalami dugaan penerimaan lainnya terkait pelayanan pertanahan serta mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN.
BERITA TERKAIT: