Pakar Dorong Penerapan Pasal Berlapis di Kasus Febrie Adriansyah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 22 Juli 2026, 15:55 WIB
Pakar Dorong Penerapan Pasal Berlapis di Kasus Febrie Adriansyah
Akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam (dua dari kiri). (Foto: Dok. Pribadi)
Kecil Besar
rmol news logo Aparat penegak hukum didorong menerapkan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ancaman pemberatan pidana dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Guru Besar Hukum HAM dan Kesejahteraan Sosial FH UI, Heru Susetyo menilai, penerapan pasal berlapis penting jika seluruh unsur pidana terbukti dalam proses hukum.

Menurut Heru, penanganan perkara dapat menggunakan kombinasi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dan Pasal 12B tentang gratifikasi serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU jika ada upaya menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan.

"KUHP Nasional (UU 1/2023) juga mengatur pemberatan pidana bagi pejabat yang melanggar kewajiban atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, maupun sarana yang diperoleh karena jabatannya," kata Heru dalam diskusi publik sebagaimana dikutip pada pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam diskusi yang sama, akademisi Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional (UNAS) Jakarta, Firdaus Syam menegaskan penanganan kasus Febrie menjadi ujian krusial bagi independensi dan komitmen penegakan hukum di tanah air.

"Ini ujian bagi lembaga penegak hukum dan penyelenggara negara. Apakah kita berani mengambil langkah tegas yang memberikan harapan publik, atau membiarkan kasus besar ini meredup tanpa penyelesaian berkeadilan?" tegas Firdaus.

Diskusi publik tersebut turut menghadirkan sejumlah pakar hukum, di antaranya Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti Maria Silvya Elisabet Wangka, Guru Besar HTN UPN Veteran Jakarta Taufiqurrohman Syahuri, ahli pidana Binus University Ahmad Sofyan, serta Manajer Penelitian Lokataru Hasnu Ibrahim. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA