Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan dari hasil kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Riau, KPK resmi menetapkan tiga tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Tanak kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
Ketiga tersangka dimaksud, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
"Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak Selasa, 4 November 2025 sampai dengan 23 November 2025. Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap saudara DAN dan saudara MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," pungkas Tanak.
Para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
BERITA TERKAIT: