"Kita menganut hukum positif, selama itu dilakukan di wilayah hukum Indonesia, yang berlakunya hukum Indonesia. Artinya siapapun bisa dikenakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Anang pun memberi contoh kasus di atas dengan menghubungkannya lewat perkara korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang membuat CEO Navayo International AG, Gabor Kuti Szilard jadi tersangka.
"Penegakan hukum kita tidak serta-merta, akan secara profesional hati-hati. Apalagi itu menyangkut kerugian negara," jelas Anang.
Seperti diketahui bersama, Presiden Prabowo Subianto menyatakan telah mengubah aturan dan memperbolehkan ekspatriat menjadi pimpinan di BUMN.
Nyatanya, dua WNA juga telah ditunjuk sebagai Direktur di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yakni, Direktur Transformasi Neil Raymond Nills dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara.
BERITA TERKAIT: