Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini KPK kembali mendalami peran Sudewo dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Gerindra periode 2019-2024.
"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Tetapi berdasarkan Pasal 4, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," kata Asep seperti dikutip
RMOL, Jumat, 15 Agustus 2025.
Saat disinggung rencana pemanggilan terhadap Sudewo, KPK meminta masyarakat untuk menunggu agenda pemeriksaan dari KPK dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Jawa Bagian Tengah, pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun anggaran (TA) 2022-2024.
"Kemudian kapan dipanggil? Ya ditunggu saja," pungkas Asep.
Nama Sudewo dan beberapa pihak lainnya disebut bersama-sama dengan terdakwa perkara ini menerima uang suap. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan dengan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 14 September 2023.
Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.
Pada Senin, 11 Agustus 2025, KPK resmi menahan 1 orang tersangka baru setelah memproses hukum 14 orang tersangka dan 2 tersangka korporasi.
Seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, yakni Risna Sutriyanto (RS) selaku ASN di Kemenhub sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang/jasa (PBJ) paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro KM. 96+400 sampai dengan KM.104+900 atau JGSS.6 TA 2022-2024 dan paket lainnya di lingkungan BTP Kelas 1 Semarang.
BERITA TERKAIT: