Tuntutan Jaksa KPK ke Hasto Dituding Hanya Berisi Kebencian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 03 Juli 2025, 17:40 WIB
Tuntutan Jaksa KPK ke Hasto Dituding Hanya Berisi Kebencian
Terdakwa Hasto Kristiyanto bersama Tim Penasihat Hukumnya/Ist
rmol news logo Tuntutan Tim JPU KPK terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dianggap tidak berdasar hukum yang kuat.

Hal itu disampaikan tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Hasto, Patra M Zen usai mendengarkan tuntutan tim JPU KPK kepada Hasto dengan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan yang dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian," kata Patra kepada wartawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.

Menurut Patra, perkara suap yang dituduhkan kepada Hasto sudah pernah disidangkan pada 2020 dan sulit dibuktikan.

"Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretaris jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," tegas Patra.

Patra menilai, karena unsur suap sulit dibuktikan, Jaksa kemudian menggunakan Pasal 21 UU Tipikor tentang perintangan penyidikan. Namun, Patra menganggap bahwa tudingan perintangan penyidikan tidak sesuai fakta.

"Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar. Pertanyaannya ke ibu bapak, yang mana merintangi persidangan? Yang mana merintangi penuntutan? Apalagi yang mana merintangi penyidikan?" terang Patra.

Patra pun menyayangkan sikap Jaksa yang meminta Majelis Hakim untuk menyampingkan seluruh fakta-fakta persidangan. Untuk itu, Patra berharap Majelis Hakim menggunakan akal sehat dan pertimbangan hukum yang adil dalam menjatuhkan putusan terhadap Hasto.

"Maka sekali lagi, tak bosan kita berharap, tak bosan kita berdoa. Selesai nanti kami membacakan pledoi, Majelis Hakim berani menggunakan akal sehat. Berani menggunakan fakta-fakta yuridis, fakta-fakta yang terungkap di persidangan untuk memutus bebas Pak Hasto dari segala tuntutan," pungkas Patra. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA