Penyelidik KPK Sebut Tak Ada Perintah Langsung Hasto Rintangi Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 16 Mei 2025, 22:56 WIB
Penyelidik KPK Sebut Tak Ada Perintah Langsung Hasto Rintangi Penyidikan
Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025/RMOL
rmol news logo Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo menyatakan bahwa tidak ada perintah langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk memerintahkan Harun Masiku kabur.

Adapun jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan Arif sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.

Pernyataan ini disampaikan Arif saat dicecar tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail saat mencecar soal hasil penyadapan tim Komisi Antirasuah terhadap ponsel milik Harun Masiku. 

"Dari tim tukang nguping itu apakah ada percakapan langsung antara Hasto dengan Harun mengenai apa yang harus dilakukan Harun?" tanya Maqdir dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 16 Mei 2025.

"Jadi percakapan langsung dengan Nur Hasan dengan Harun Masiku," jawab Arif.

Mendapat jawaban itu, Maqdir kemudian bertanya ulang kepada Arif. Pengacara senior ini menegaskan bahwa komunikasi yang ditanyakan adalah antara Harun Masiku dengan Hasto Kristiyanto.

"Saya tidak tanya Nur Hasan, saya tanya ada atau tidak percakapan antara terdakwa (Hasto) dengan Harun Masiku yang direkam atau yang saudara dengar atau yang direkam tim kemudian didengarkan saudara?" tanya Maqdir lagi.

"Tidak secara langsung," jawab Arif. 

"Tidak secara langsung atau tidak ada?" cecar Maqdir. 

"Ada percakapan antara Nur Hasan dan Harun Masiku yang mengutip kata ‘bapak’," jawab penyelidik KPK itu.

Lantaran tidak menjawab lugas, Maqdir kembali bertanya kepada Arif apakah penyelidik memiliki bukti komunikasi Hasto dengan Harun Masiku. 

Pasalnya, Arif dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi fakta untuk membuktikan keterlibatan Hasto dalam perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

"Yang saya tanya percakapan antara Hasto yang sekarang didakwa perintangan penyidikan, saudara dihadirkan untuk membuktikan perintangan itu, ada tidak?" tanya Maqdir. 

"Secara langsung tidak," kata Arif. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA