KPK Panggil Pejabat KSEI di Kasus Korupsi Taspen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 10 April 2025, 13:32 WIB
KPK Panggil Pejabat KSEI di Kasus Korupsi Taspen
Logo PT KSEI/Net
rmol news logo Tim Penyidik KPK memanggil seorang pejabat di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

PT KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek secara teratur, wajar, dan efisien, sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

“Hari ini tim penyidik memanggil satu orang sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis siang, 10 April 2025.

Seorang saksi dipanggil yakni Hartati Handayani selaku Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan PT KSEI.

Pada Rabu, 8 Januari 2025, KPK resmi mengumumkan 2 orang tersangka dalam perkara ini, yakni Antonius NS Kosasih (ANSK) selaku Direktur Investasi Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Insight Investments Management (IIM). Keduanya pun sudah dilakukan penahanan.

Atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

Selain itu, atas penempatan dana/investasi sebesar Rp1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM yang melawan hukum tersebut, terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar, PT VSI sekurang-kurangnya sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sekurang-kurangnya sebesar Rp102 juta, PT SM sekurang-kurangnya sebesar Rp44 juta, dan pihak-pihak lain yang berafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP.

Dalam perkembangan perkara, tim penyidik telah menyita 6 unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANS Kosasih.

Selain itu pada Kamis, 16 Januari 2025 dan Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik juga melakukan penggeledahan pada 4 lokasi, yaitu 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 bangunan kantor yang terletak di sekitar Jabodetabek.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp100 juta, termasuk juga penyitaan terhadap, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini.

Selanjutnya pada Selasa, 25 Februari 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan terhadap save deposit box milik tersangka Kosasih di sebuah Bank swasta nasional. Dari sana, KPK menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing seperti USD, SGD dan Euro senilai Rp2,5 miliar, serta dokumen-dokumen kepemilikan aset tersangka.

Kemudian pada Senin, 24 Maret 2025, tim penyidik melakukan penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari PT FDS. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA