Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kronologi OTT OKU hingga KPK Sita Rp2,6 M

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 16 Maret 2025, 21:12 WIB
Kronologi OTT OKU hingga KPK Sita Rp2,6 M
Barang bukti uang Rp2,6 miliar dari hasil OTT di Kabupaten OKU/RMOL
rmol news logo Sejumlah uang tunai hingga barang mewah disita KPK saat melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengurai kronologi OTT yang dilakukan sejak Sabtu, 15 Maret 2025 untuk mengusut kasus dugaan suap proyek di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024-2025. 

Pada 15 Maret 2025 sekitar pukul 06.30 WIB, petugas KPK menangkap Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah dan saksi Arman di rumahnya masing-masing. Dari sana, KPK menemukan dan menyita uang Rp2,6 miliar yang diduga diberikan pihak swasta M Fauzi alias Pablo dan tersangka Ahmad Sugeng Santoso.

Secara simultan, KPK mengamankan Pablo, Ahmad Sugeng, dan tiga anggota DPRD OKU yakni, Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati di rumahnya masing-masing.

"Tim juga mengamankan pihak lainnya, yaitu saudara A (Arman) dan saudara S (Setiawan)," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Petugas KPK juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, yakni 1 unit mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1851 ID, dokumen, alat komunikasi, dan barang bukti elektronik lainnya.

Setyo menjelaskan, pada awal Maret 2025, tersangka Ahmad Sugeng juga telah menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah di rumah Nopriansyah.

"Jadi untuk uang Rp1,5 miliar yang sudah diserahkan di awal, sebagian digunakan untuk kepentingan NOP (Nopriansyah), sebagian masih ada, dan sebagian sudah digunakan untuk pembelian satu unit mobil merk Toyota Fortuner," pungkas Setyo.

Dari kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Pemkab OKU, Nopriansyah; tiga anggota DPRD OKU masing-masing Ferlan Juliansyah, M Fahrudin, dan Umi Hartati. Keempatnya berperan sebagai penerima suap.

Dua tersangka lain adalah pemberi suap, yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso. Sementara Arman dan Setiawan yang sebelumnya sempat ditangkap hanya berstatus sebagai saksi. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA