Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya telah menggeledah kantor BI pada Senin malam, 16 Desember 2024. Salah satu yang digeledah adalah ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan, dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," kata Rudi kepada wartawan di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa malam, 17 Desember 2024.
Setelah mengamankan barang bukti tersebut, tim penyidik akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Mekanisme di penindakan ini setiap barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan," tutur Rudi.
Rudi menjelaskan, dalam perkara dugaan korupsi CSR BI ini, pihaknya sudah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
"Tersangka yang terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," terang Rudi.
Namun demikian, Rudi belum mengungkapkan identitas kedua tersangka dimaksud. Terkait perkara ini, lanjut Rudi, kerugian keuangan negara cukup besar. Akan tetapi, Rudi belum menyebutkan nominalnya.
"Itu CSR-nya BI banyak ya (kerugian negaranya), cukup besar ya untuk CSR-nya Bank Indonesia. Nanti tanyakan sama BI lah," pungkas Rudi.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK saat ini sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR BI.
"Jadi begini, perusahaan memberikan CSR yang digunakan untuk tadi, ada misalkan kegiatan-kegiatan sosial, misalnya membangun rumah, tempat ibadah, bangun fasilitas yang lainnya, jalan, jembatan, dan lain-lainnya. Kalau itu digunakan sesuai dengan peruntukannya, tidak ada masalah. Yang menjadi masalah adalah ketika, dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Asep kepada wartawan, Rabu, 18 September 2024.
Misalnya, tersedia dana CSR sebesar Rp1 miliar, namun yang digunakan hanya sebesar Rp500 juta.
"Dan ini digunakan misalkan untuk kepentingan pribadi. Nah itu yang menjadi masalah. Kalau itu digunakan misalkan yang tadinya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, ya itu enggak jadi masalah," pungkas Asep.
BERITA TERKAIT: