Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Delapan Orang Termasuk Pj Walikota Pekanbaru Terjaring OTT KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 Desember 2024, 09:15 WIB
Delapan Orang Termasuk Pj Walikota Pekanbaru Terjaring OTT KPK
Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa/Net
rmol news logo Delapan orang termasuk Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, diamankan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), Senin malam, 2 Desember 2024.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, delapan orang tersebut diamankan di Pekanbaru, Provinsi Riau. Semuanya merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru.

Dalam kegiatan OTT itu, turut diamankan sejumlah uang yang nominalnya masih dilakukan penghitungan oleh tim Satgas OTT KPK.

Mereka yang diamankan rencananya akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 3 Desember 2024.

"Masih didalami," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat ditanya terkait dugaan perkara yang menjerat Pj Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan bahwa KPK melakukan OTT di Pekanbaru. Tanak menyebut salah satu pihak yang diamankan adalah Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.

"Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru. Tapi saya belum dapat laporan selengkapnya," kata Tanak kepada wartawan, Senin malam, 2 Desember 2024.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK lainnya, Nurul Ghufron menyebut bahwa KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan nasib para pihak yang ditangkap.

"Kami memiliki waktu selama 1x24 jam. Oleh karena itu mohon bersabar terlebih dahulu. Nanti setelah selesai pemeriksaan, terang perkaranya, nantinya akan kami update kembali kepada masyarakat," kata Ghufron. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA