Demikian disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam, menanggapi rencana evaluasi penggunaan senpi yang akan dipimpin Irwasum Polri, Irjen Deddy Prasetyo.
"Saya lihat memang perlu untuk meninjau ulang syarat, prosedur dan siapa saja yang berhak menggunakan senjata api di tubuh Polri," kata Saiful kepada
RMOL Kamis, 28 November 2024.
Menurut Saiful, dengan berbagai kejadian yang ada terkait seringnya penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Kepolisian, maka perlu peninjauan ulang secara periodik terhadap pemakaian dan pemberian kewenangan dalam penggunaan senjata api oleh seluruh anggota.
"Ini kan sudah sangat lama penyalahgunaan senpi terjadi di dalam tubuh anggota, tidak hanya oleh kalangan anggota bawahan, sampai kalangan petingginya tidak henti-hentinya sering terjadi penyalahgunaan," terang Saiful.
Jika hal tersebut terus terjadi, maka tidak hanya membahayakan masyarakat, namun juga akan sangat membahaykan korps Polri sendiri, karena semuanya akan serba tidak aman.
"Sewaktu-waktu jika terjadi persoalan pribadi, bukan tidak mungkin akan menyulut penggunaan senpi bagi anggota yang tidak bertanggung jawab," kata Saiful.
Akademisi Universitas Sahid Jakarta ini menilai, sangat dibutuhkan evaluasi bagi Polri, agar syarat penggunaan senpi dievaluasi secara periodik, prosedurnya pun harus secara rigid diatur. Selain itu, pihak-pihak yang dapat diberikan kewenangan untuk menggunakan senpi juga perlu dievaluasi total.
"Jika tidak demikian, maka kondisi akan semakin mencekam, di mana semua pihak akan dibayang-bayangi rasa ketakutan, maka untuk itu perlu upaya serius untuk dapat merubah dan mengevaluasi sistem penggunaan senpi oleh anggota Polri," pungkas Saiful.
BERITA TERKAIT: