Anggota KPU, Iffa Rosita belum bisa memutuskan apapun terkait dengan status pencalonan Rohidin Mersyah, dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu.
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan KPK," ujar Iffa saat dikonfirmasi
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Senin, 25 November 2024.
Dia menjelaskan, ketetapan mengenai status Rohidin Mersyah tidak bisa diputuskan secara otomatis ketika baru ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sudah ditahan.
Lebih jelas lagi, Iffa menyatakan segala bentuk keputusan yang dikeluarkan KPU harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tetap.
"(Termasuk) untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut," ucapnya.
"Dalam hal ini, salah satunya petahana yang diamankan KPK dalam OTT (operasi tangkap tangan) dan masih berstatus terperiksa," demikian Iffa menambahkan.
BERITA TERKAIT: