Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Korupsi Pencairan Kredit Usaha

KPK Panggil Pejabat BPR Bank Jepara Artha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 19 November 2024, 13:31 WIB
KPK Panggil Pejabat BPR Bank Jepara Artha
PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)/Net
rmol news logo Kepala Bagian Kredit PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha tahun 2022-2024.

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 19 November 2024, tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Tessa kepada wartawan.

Ketiga tersangka yang dipanggil adalah Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Muhamad Arif Rohman selaku mantan pegawai PT BPR Bank Jepara Artha, dan Agung Widodo selaku staf admin bagian legal PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2018-2024.

Penyidikan perkara baru ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.

Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.

Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA