Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 19 November 2024, tim penyidik memanggil 3 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Tessa kepada wartawan.
Ketiga tersangka yang dipanggil adalah Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit PT BPR Bank Jepara Artha, Muhamad Arif Rohman selaku mantan pegawai PT BPR Bank Jepara Artha, dan Agung Widodo selaku staf admin bagian legal PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2018-2024.
Penyidikan perkara baru ini telah dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan 5 orang tersangka.
Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Kelima tersangka dimaksud, yakni JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur. KPK pun sudah menyita agunan-agunan hingga sertifikat dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp220 miliar.
BERITA TERKAIT: