Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Jumat, 8 November 2024, tim penyidik memanggil 2 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
Kedua tersangka yang dipanggil, yakni Karna Suswandi selaku Bupati Situbondo, dan Eko Prionggo Jati selaku PNS di Dinas PUPR Pemkab Situbondo.
"Tersangka KS tak hadir karena dalam persiapan Pilkada," kata Tessa kepada wartawan, Minggu, 10 November 2024.
Karna Suswandi diketahui kembali maju sebagai Calon Bupati (Cabup) Situbondo di Pilkada 2024 berpasangan dengan Khoirani.
Sementara itu, tersangka Eko meminta penjadwalan ulang dengan alasan sakit.
Pada Selasa, 27 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan penyidikan perkara dugaan suap pengelolaan dana Pemulihan PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021-2024.
Penyidikan telah berlangsung sejak 6 Agustus 2024 dengan menetapkan 2 orang tersangka, yakni KS dan EP. Keduanya merupakan penyelenggara negara di Pemkab Situbondo. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas kedua tersangka dimaksud.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi sendiri telah mendeklarasikan diri sebagai tersangka melalui gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun demikian, praperadilannya itu ditolak Hakim.
Dalam pengembangan perkaranya, tim penyidik telah menggeledah rumah Dinas dan kantor Bupati Situbondo pada Rabu, 28 Agustus 2024. Hasilnya, tim penyidik mengamankan barang bukti elektronik, serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.
BERITA TERKAIT: