Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor Setda Papua pada Senin, 4 November 2024 terkait kasus dugaan korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait dana penunjang operasional dan program peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah Pemprov Papua.
"Dari kegiatan tersebut, ditemukan atau dilakukan proses penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 8 November 2024.
Setelah melakukan penggeledahan itu kata Tessa, tim penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengkonfirmasi barang bukti yang diamankan.
Pada Senin, 14 Agustus 2024, KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara ini. Namun demikian, KPK hingga saat ini belum menjelaskan secara rinci terkait perkara yang sedang ditangani, apakah terkait dengan uang makan Lukas yang sempat menjadi sorotan karena nilainya mencapai Rp1 miliar per hari atau lainnya.
BERITA TERKAIT: