Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Depan Penyidik Polda, Pahala Ungkap Prosedur Pemeriksaan LHKPN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 29 Oktober 2024, 08:19 WIB
Di Depan Penyidik Polda, Pahala Ungkap Prosedur Pemeriksaan LHKPN
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan di Polda Metro Jaya/Ist
rmol news logo Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan mengaku menjawab 20 pertanyaan selama menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.

Pahala diperiksa terkait kasus pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sedang tersandung kasus korupsi.

"Banyaklah, pertanyaan mungkin sekitar 20-an kali, tapi umumnya tentang itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, ya kita terangin. Kan ada prosedurnya, standar saja itu semua,” kata Pahala kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Masih kata Pahala, selain menjawab pertanyaan penyidik pemeriksaan kali ini lebih ke klarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berkaitan dengan kasus Alex dan Eko.

“Seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. Itu aja,” kata Pahala.

Sebelum Pahala, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada Selasa 15 Oktober 2024.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA