Pahala diperiksa terkait kasus pertemuan antara Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang sedang tersandung kasus korupsi.
"Banyaklah, pertanyaan mungkin sekitar 20-an kali, tapi umumnya tentang itu, kenapa surat tugas Eko diterbitkan, ya kita terangin. Kan ada prosedurnya, standar saja itu semua,” kata Pahala kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Masih kata Pahala, selain menjawab pertanyaan penyidik pemeriksaan kali ini lebih ke klarifikasi perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berkaitan dengan kasus Alex dan Eko.
“Seputar prosedur pemeriksaan LHKPN. Mulai dari apa dasar penerbitan surat tugas, sampai langkah apa saja yang diambil sesudah surat tugas terbit, kalau ada hasilnya sampai paparan ke pimpinan dan diputuskan ke lidik. Itu aja,” kata Pahala.
Sebelum Pahala, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata pada Selasa 15 Oktober 2024.
BERITA TERKAIT: