Hal itu diakui Rachland usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, Kamis, 24 Oktober 2024.
"Erwin Johansyah (tersangka), bekas partner saya dulu. Sudah, sudah kasih keterangan (ke tim penyidik)," kata Rachland kepada wartawan, Kamis sore, 24 Oktober 2024.
Rachland membantah ada aliran dana kepada dirinya. Dia mengaku hanya ditanya terkait perkenalannya dengan tersangka Menas Erwin.
"Saya cuma diklarifikasi kenal sama Erwin, segala macam, begitu. Kan pernah partneran, di perusahaan sama-sama, sama saya. Kemudian ya dia melakukan hal-hal itu yang kita nggak pernah mengerti juga, tanpa sepengetahuan saya lah, cuma itu saja, klarifikasi itu saja, apakah kenal di mana, apa segala macam," jelas Rachland.
Dalam pemeriksaan kali ini, Rachland mengaku hanya mendapat 4-5 pertanyaan oleh tim penyidik.
"Sudah sudah ya, saya enggak ada apa-apa. Ini kan malu kita kalau (diperiksa) KPK," pungkasnya.
Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK mengumumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini.
Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka TPPU. Yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.
Selain menjadi tersangka TPPU, Hasbi Hasan juga kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara lainnya di MA. Dalam kasus suap yang baru itu, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka bersama Menas Erwin Djohansyah selaku Direktur Utama PT Wahana Adyawarna.
BERITA TERKAIT: