Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, tim penyidik memanggil 2 orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa kepada wartawan, Selasa siang, 22 Oktober 2024.
Dua saksi yang dipanggil, yakni Burdi Prakoso selaku Kepala SBU Marine and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia, dan Muhammad Syarif selaku penilai Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun (MBPRU).
Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP ini sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi ini diduga merugikan keuangan negara Rp1,27 triliun.
Dalam proses penyidikan itu, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.
Menariknya, meski belum diumumkan KPK, para tersangka justru telah mendeklarasikan diri melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, empat tersangka tersebut kalah. Empat tersangka dimaksud, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.
BERITA TERKAIT: