Anggota Komisi III DPR fraksi PDIP, Trimedya Panjaitan menilai, hukum harus ditegakkan kepada siapa pun, termasuk kepada Richard Lee yang dituding menyebar konten
hoax pencurian di kliniknya.
"Harus tetap ditindaklanjuti (ke) tim Cyber Polri. Di sinilah kita harapkan institusi penegak hukum lebih tegas, tidak tebang pilih dan berpihak pada kelompok manapun," kata Trimedya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/9).
Senada dengan Trimedya, Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso juga meminta kepada aparat hukum menindak pihak-pihak yang diduga memproduksi konten
hoax hingga menimbulkan kegaduhan publik.
Ia bahkan mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) turun tangan menindak dugaan konten hoax yang meresahkan masyarakat, termasuk kasus dugaan pencurian di klinik Athena milik Richard Lee pada awal Mei 2024 lalu itu.
"Harus. Hukum harus ditegakkan," lanjut Santoso.
Kasus pencurian tersebut sempat heboh lantaran diunggah di media sosial. Bahkan Richard Lee sempat menggelar sayembara berhadiah Rp10 juta bagi pihak yang menemukan pelaku pencurian di klinik Padang, Sumatera Barat itu.
Kasus ini kemudian sempat ditindaklanjuti Polresta Padang. Dari hasil pengumpulan keterangan dan barang bukti rekaman CCTV, terungkap bahwa pencurian tersebut diduga direkayasa.
Hal ini diketahui setelah Polresta Padang memeriksa pelaku pencurian yang tak lain karyawan di klinik Athena bernama Kendi.
Dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumut, Kasatreskrim, Kompol Dedy Adriansyah Putra menyebut kasus tersebut direkayasa. Disebutkan, pencurian di Klinik Athena dilakukan pelaku atas suruhan staff Richard Lee, dr. Fifi.
"Diduga pencurian yang diviralkan tersebut bertujuan meningkatkan popularitas Klinik Athena agar diketahui publik dan diduga untuk meningkatkan jumlah pelanggan," demikian keterangan Kasatreskrim dikutip dari
Kantor Berita RMOLSumut.
BERITA TERKAIT: