Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Usulan KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 10 September 2024, 16:17 WIB
DPR Tolak 12 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc HAM Usulan KY
Suasana rapat paripurna DPR/RMOL
rmol news logo DPR memutuskan tidak menyetujui 12 calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA).

Keputusan diambil dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Awalnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khaerul Saleh melaporkan proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim di rapat paripurna. Dia mengungkapkan bahwa Komisi III DPR menolak seluruh calon anggota sebelum fit and proper test itu dijalankan.

Selanjutnya, Puan selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan kepada peserta rapat paripurna.

"Sidang Dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan apakah laporan Komisi III DPR yang memutuskan tidak menyetujui seluruh calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung pada 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Puan.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Diketahui, Komisi III DPR tidak menyetujui semua calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menegaskan hal tersebut dalam rapat internal Komisi III DPR membahas calon hakim agung dan hakim adhoc pada MA di Komisi III DPR, Rabu 28 Agustus 2024.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan tadi tanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan, maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim adhoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI," ucap Pacul saat itu.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA