Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut TPPU Mantan Walikota Ambon, KPK Panggil EVP PT PLN Grenata Louhenapessy

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 09 September 2024, 13:35 WIB
Usut TPPU Mantan Walikota Ambon, KPK Panggil EVP PT PLN Grenata Louhenapessy
Grenata Louhenapessy enggan diwawancarai wartawan usai diperiksa KPK pada Jumat 17 Februari 2023 lalu/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL). Di antaranya dengan melakukan pemeriksaan saksi yang digelar hari ini, Senin (9/9).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Senin siang (9/9).

Saksi yang dipanggil, yakni GL (Grenata Louhenapessy) selaku Executive Vice President Divisi Regulasi PT PLN Persero. Saksi Grenata juga sebelumnya sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) pada 17 Februari 2023 lalu.

Pada 4 Juli 2022 lalu, KPK mengumumkan bahwa Richard Louhenapessy selaku Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Richard diduga sengaja menyembunyikan maupun menyamarkan asal usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Richard bersama 2 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. Dua orang lainnya itu adalah Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan Alfamidi Kota Ambon. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA