Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat ditanya perkembangan laporan yang telah dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
"Sampai dengan saat ini, dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa, proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Saat ini kata Tessa, KPK tengah melihat kelengkapan dokumen pendukung yang telah diserahkan pelapor.
"Maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan, tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi," tuturnya.
Sementara itu terkait surat undangan dari Direktorat Gratifikasi KPK, hingga saat ini masih berproses dan belum dikirim kepada anaknya Presiden Joko Widodo itu.
"Masih berproses. Ya itu proses di dalam, saya belum bisa menyampaikan lebih jauh, karena itu sifatnya internal, jadi nanti kalau ada update kita akan sampaikan kepada teman-teman," pungkas Tessa.
BERITA TERKAIT: