Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Tidak Diterima, Nurul Ghufron Mau Pelajari Putusan PTUN

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 03 September 2024, 18:53 WIB
Gugatan Tidak Diterima, Nurul Ghufron Mau Pelajari Putusan PTUN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9)/RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengaku akan mempelajari lebih lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan tidak dapat menerima gugatannya.

Hal itu disampaikan Ghufron saat ditanya terkait putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menyatakan tidak dapat menerima gugatan Ghufron soal menghentikan sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Saya infonya belum baca, tapi dari teman-teman media sendiri menyampaikan bahwa putusannya tidak diterima ya. Saya akan baca dulu putusannya dan akan pelajari lebih lanjut. Adalah hak kami untuk kemudian menentukan sikap," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (3/9).

Ghufron akan memastikan terlebih dahulu bunyi putusan lengkap PTUN Jakarta. Setelah itu, ia berjanji akan menyampaikan keterangan lebih lanjut.

"Saya dari awal kan mengikuti sidang. Jadi apapun, apapun konsekuensinya saya tentu akan hadapi," pungkas Ghufron.

Gugatan yang dilayangkan Ghufron telah diputuskan dan dibacakan Majelis PTUN Jakarta pada hari ini dengan susunan Majelis Hakim, Irvan Mawardi sebagai Hakim Ketua, dan 2 Hakim Anggota yakni Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan.

Dalam amar putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, PTUN Jakarta mencabut penetapan PTUN Jakarta nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang penundaan pelaksanaan tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana surat undangan pemeriksaan klarifikasi nomor R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024.

"Dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat (Dewas KPK) tentang kompetensi absolut pengadilan," bunyi putusan PTUN Jakarta seperti dikutip RMOL, Selasa sore (3/9).

"Dalam pokok perkara. Satu, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," tok bunyi amar putusan PTUN Jakarta.

Selain itu, PTUN Jakarta juga menghukum Ghufron untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442 ribu.

Dewas KPK sebelumnya menunda membacakan putusan sidang etik Ghufron karena adanya perintah dari PTUN pada 20 Mei 2024 lalu.

Sidang etik itu digelar lantaran Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan pengaruh sebagai insan KPK dalam mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA