“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan beberapa orang tersangka lainnya sehingga tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup, sehingga JT ditetapkan sebagai tersangka," kata Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (30/8).
Selanjutnya, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini, tim penyidik segera akan melakukan pemanggilan guna dikakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama BP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara), AJT (selaku Direktur PT. EPP) dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Diketahui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Provinsi Sumatera Utara ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 26.820.160.000.
Adapun sumber dana pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labuhan Batu Utara Kab. Toba Samosir TA. 2021 adalah APBD Provinsi Sumatera Utara TA. 2021.
Fakta di lapangan, kata Yos A Tarigan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT. EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Berdasarkan temuan tersebut, ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan yang di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27.
BERITA TERKAIT: