Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Mega Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirut Krakatau Steel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 22 Agustus 2024, 09:51 WIB
Kasus Mega Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Mantan Dirut Krakatau Steel
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat sesi wawancara dengan jurnalis di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan./RMOL
rmol news logo Kejaksaan Agung memeriksa dua mantan Direktur Utama Krakatau Steel pada Rabu (21/8). 
HUT 79 RI

Keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. 

"SKN selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015 - 2017, dan MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017 - 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi yang diterima RMOL, Kamis (22/8). 

Penyidik Jampidsus juga memeriksa  DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015 - 2016, AS selaku Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel periode 2017 -  2019, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 - 2017. 

"Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP," kata Harli. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan DP yang merupakan Kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated  atau Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) pada Selasa (6/8).  

“Saudara DP selaku Kuasa KSO PT Waskita-Acset oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi.  

Dalam dugaan kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB), sebagai tersangka.   

Sebelum SB, Kejagung juga telah menetapkan 4 tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,5 triliun ini.   

Mereka adalah pensiunan BUMN PT Waskita Karya, IBN; DD selaku Direktur Utama PT JJC periode 2016-2020; YM selaku Ketua Panitia Lelang; dan TBS selaku tenaga ahli. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA