Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Investor Singapura Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Senin, 19 Agustus 2024, 18:42 WIB
Investor Singapura Laporkan Hakim PN Jakpus ke KY
Kuasa hukum BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), Mahfuz Abdullah di Komisi Yudisial, Jakarta/Ist
rmol news logo Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (19/8).

Laporan ini dilayangkan kuasa hukum perusahaan konstruksi Singapura, BUT Qingjian International (South Pacific) Group Development (CNQC) dan PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk (NKE), Mahfuz Abdullah buntut perkara 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana.

“Hari ini kami melaporkan tiga oknum hakim, yaitu hakim ZA, DNF dan HP. Kami menduga mereka tidak profesional dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim atas putusan perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst,” kata Mahfuz di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut diterima KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P.
 
Mahfuz menjabarkan, perkara 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst terkait perselisihan mengenai kontrak antara Penggugat, yaitu PT Pollux Aditama Kencana selaku pemilik proyek chadstone di Cikarang dengan CNQC dan NKE sebagai Tergugat.

Menurutnya, perjanjian antara Tergugat dan Penggugat, penyelesaian sengketa dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan pemeriksaan perkara oleh Majelis Arbiter.

"BANI telah memeriksa dan mengadili sengketa tersebut dan mengeluarkan putusan nomor:45041/V/ARB-BANI/2022, yang pada pokoknya menghukum PT Pollux Aditama Kencana membayar sisa tagihan sebesar Rp126,5 miliar,” jelas Mahfuz.

Setelah putusan BANI tersebut, dilakukan upaya hukum pembatalan putusan arbitrase pada PN Jakarta Selatan. PN Jaksel kemudian mengadili sengketa a quo dengan mengeluarkan putusan Nomor:450/Pdt.Sus-Arbt/2023/PN.Jkt.Sel yang pada pokoknya menolak permohonan pembatalan putusan BANI.

Mahfuz menilai, putusan BANI sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Namun sayangnya, Majelis Hakim PN Jakpus diminta memeriksa dan mengadili kembali sengketa yang sudah diputus BANI itu.

"Jadi di sinilah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan Majelis Hakim PN Jakpus saat proses pemeriksaan di pengadilan. Putusan yang dikeluarkan pun terlihat berpihak kepada salah satu pihak hingga puncaknya mengabulkan gugatan Penggugat,” urai Mahfuz.

Selain dugaan pelanggaran kode etik, tiga hakim PN Jakpus juga diduga membuat kekeliruan dengan mengabaikan fakta dalam mengadili perkara 617/PDT.G/2023/PN.Jkt.Pst.

“Ini kekeliruan yang nyata. Pemilihan forum penyelesaian sengketa sudah disepakati melalui BANI sesuai Pasal 18.2 dari dokumen kontrak pembangunan chadstone (mixed-use building); menolak eksepsi nebis in idem atau res judicata atau exceptie inkracht van weijsde zaak," jelasnya.

Mahfuz berpandangan, putusan tiga hakim PN Jakpus ini pun mengakibatkan hilangnya kepastian hukum sehingga berdampak buruk terhadap dunia investasi.

“Pelapor ini adalah salah satu perusahaan konstruksi terbesar di Singapura. Tentu ini akan berpengaruh besar terhadap kepercayaan investor luar," tandasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA