AP tak hanya memerankan sosok pria dalam video, tapi juga turut menyebarkan video ke media sosial.
"Saudara AP, selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jakarta, Senin (12/8).
Saat diperiksa penyidik, rupanya AP tak hanya sebagai pemeran dalam video asusila tersebut, namun sebagai orang yang pertama menyebarkan video ke media sosial.
"Pemeran pria dalam video dan yang menyebarkan pertama kali video bermuatan asusila atau pornografi tersebut," kata Ade.
Kini, AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.
"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.
BERITA TERKAIT: