Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Dugaan Perdagangan Ginjal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jonris-purba-1'>JONRIS PURBA</a>
LAPORAN: JONRIS PURBA
  • Rabu, 24 Juli 2024, 20:27 WIB
PN Lubuk Pakam Bebaskan Terdakwa Dugaan Perdagangan Ginjal
Mus Muliadi didampingi penasehat hukumnya/RMOL
rmol news logo Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan Mus Muliadi dari dakwaan kasus dugaan perdagangan organ tubuh secara ilegal.  Hakim menilai terdakwa  tidak terbukti membantu melakukan tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia (ginjal) secara ilegal.

Menurut Penasihat Hukum terdakwa, Bambang Santoso SH, MH dan Gendra Julianta SH dari kantor hukum BSP Medan, menjelaskan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aji dengan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo. Pasal 10 UU No. 21 No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO).

Namun pada persidangan kasus tersebut di PN Lubuk Pakam, Penasehat Hukum Terdakwa  menyampaikan fakta dan bukti-bukti untuk membela Terdakwa. 

"Atas bukti-bukti yang kami sampaikan,b akhirnya Majelis Hakim memutus Terdakwa a.n. Mus Muliadji als. Aji tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan JPU," jelas Bambang, Selasa (24/7).

Bambang menambahkan, Penasehat Hukum  berusaha semaksimal mungkin membela hak-hak hukum Klien Kami, membuka fakta di depan persidangan secara terang benderang untuk meyakinkan Hakim. 

"Alhamdulillah, upaya Kami membuahkan hasil,” ungkap Bambang seusai persidangan.  

Sementara itu Hendra Julianta menyebutkan, putusan Majelis Hakim telah memenuhi nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip keadilan. Untuk semua itu,  

"Kami mengucapkan terima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang telah berani menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini,” ujar Hendra.rmol news logo article
EDITOR: JONRIS PURBA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA