Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anak Kandung Abdul Ghani Kasuba Dicecar soal Kepemilikan Aset

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 16 Juli 2024, 14:09 WIB
Anak Kandung Abdul Ghani Kasuba Dicecar soal Kepemilikan Aset
Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK), membuat sang anak ikut diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terutama soal kepemilikan aset ayah dan keluarganya.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa anak kandung tersangka AGK, Muhammad Thariq Kasuba, selaku Komisaris PT Fajar Gemilang pada Senin (15/7).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Muhammad Thariq Kasuba," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada wartawan, Selasa (16/7).

Thariq Kasuba dan seorang saksi lainnya, Helmi Djen selaku Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral dan Direktur Utama PT Berkarya Bersama Halmahera, dicecar tim penyidik soal kepemilikan aset atas nama AGK dan keluarganya.

"Sedangkan saksi Muhammad Matori, Direktur PT Sala Dipta Anargya tidak hadir dan minta penjadwalan ulang," pungkas Tessa.

Selain itu pada hari ini, tim penyidik juga memanggil 4 orang saksi. Yakni Maryono selaku Direktur PT Hamparan Hasil Tambang, Direktur PT Usaha Bersama Maluku, Direktur PT Anugerah Tambang Abadi, Direktur PT Karunia Tambang Raya, dan Direktur PT Bukit Tambang Raya.

Lalu Mochamad Eddy Tjahyono selaku Direktur PT Molagina Prima Perkasa, Irwan Sigit Subekti selaku Direktur PT Buli Mineralindo Utama dan Direktur PT Buli Berlian Nusantara, serta R Lesnussa selaku karyawan swasta.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA