Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Tetapkan 21 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 12 Juli 2024, 16:54 WIB
KPK Tetapkan 21 Orang Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Jatim
Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan kasus korupsi di Jawa Timur/RMOL
rmol news logo Sebanyak 21 orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, pada Jumat lalu (5/7), KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dkk, oleh KPK pada Desember 2022.

"Dalam surat perintah penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).

Dari 21 orang tersangka itu, 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi.

Dari 4 tersangka penerima itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara.

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya, bilamana penyidikan dianggap telah cukup," pungkas Tessa. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA