Mereka memohonkan pengujian Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi.
Sidang Perkara Nomor 52/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur ini digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Jumat (5/7).
Para Pemohon menyebut berhak atas penyelenggaraan Pilkada yang jujur, demokratis, berkepastian secara hukum serta bebas dari adanya konflik kepentingan. Namun pasal yang diujikan membuka pintu monopoli kekuasaan dan praktik nepotisme oleh kepala daerah aktif dan pajabat negara lainnya.
Untuk itu, para Pemohon memohonkan agar Mahkamah mewajibkan kepala daerah dan pejabat negara lainnya cuti dari jabatannya selama waktu kampanye.
“Pada intinya pasal
a quo tidak memberikan limitasi akses kekuasaan dan penggunaan perangkat kenegaraan bagi pejabat negara dimaksud ketika melakukan kampanye politik," jelas Farisi yang hadir langsung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
"Hal tersebut sangat memungkinkan membuka adanya monopoli wewenang dan instrumen kekuasaan untuk kepentingan calon tertentu yang menyebabkan pelaksanaan Pilkada tidak menjadi
fair, demokratis, dan bebas dari segala bentuk praktik kolusi dan nepotisme,” sambungnya.
Selain itu, menurut para Pemohon, pasal tersebut menyebabkan ketiadaan batasan yang mengatur secara rigid instrumen kekuasaan dan perangkat kenegaraan yang senantiasa melekat dalam pejabat negara. Sehingga membuka ruang besar bagi monopoli keterpilihan elektoral melalui perangkat dan instrumen kekuasaan oleh pejabat negara.
Di samping itu, tidak adanya ketentuan yang melarang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pejabat Daerah, serta pejabat lainnya melakukan kampanye yang memiliki hubungan keluarga/semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami istri meskipun telah bercerai dengan peserta Pilkada juga sangat memungkinkan bagi terjadinya praktik nepotisme dalam Pilkada.
Dengan demikian, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 70 ayat (2) menjadi berbunyi, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan: a. tidak menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan c. tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan pasangan calon serta tidak memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak jabatan masing-masing.”
BERITA TERKAIT: