Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Baguna Pusat PDIP Max Ruland Boseke dan 2 Tersangka Korupsi di Basarnas Resmi Ditahan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 25 Juni 2024, 18:44 WIB
Kepala Baguna Pusat PDIP Max Ruland Boseke dan 2 Tersangka Korupsi di Basarnas Resmi Ditahan KPK
Tiga tersangka korupsi di Basarnas resmi ditahan KPK/Istimewa
rmol news logo Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDIP, Max Ruland Boseke, dan 2 tersangka lain kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2012-2018 resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan korupsi di Basarnas ini terkait dengan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle dan/atau pengadaan barang jasa lainnya di lingkungan Basarnas.

"Dalam tahap penyidikannya, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, ahli, serta penggeledahan di beberapa lokasi rumah atau kantor atau ruang atau pekarangan atau tempat tertutup lainnya. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Tiga tersangka dimaksud, yakni Max Ruland Boseke (MRB) selaku Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas periode 2009-2015 yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri (DLM).

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Juni 2024 sampai dengan 14 Juli 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," pungkas Asep.

Tiga tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA