Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Vonis Ringan Anggota Jaringan Fredy Pratama Langkah Mundur Pemberantasan Narkotika

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 13 Juni 2024, 05:45 WIB
Vonis Ringan Anggota Jaringan Fredy Pratama Langkah Mundur Pemberantasan Narkotika
Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga/Istimewa
RMOL.  Vonis ringan yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap terdakwa Wahyu Wijaya dan Adelia Putri Salma dalam perkara narkotika jaringan Fredy Pratama dianggap tidak memberikan efek jera. Sehingga kejahatan narkotika pun tidak dianggap sebagai ancaman serius oleh masyarakat.

Wahyu Wijaya ditangkap oleh Mabes Polri dan Polda Lampung di Thailand pada 2023 lalu. Wahyu disebut orang terdekat dari bandar narkoba jaringan internasional, Fredy Pratama.

Wahyu berperan sebagai bagian administrasi yang mengurus pembukuan keuangan Fredy Pratama. Selain itu, Wahyu juga bertugas sebagai sopir pribadi dari penjahat kelas kakap tersebut.

Wahyu kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Kamis (22/2). Ia dituntut 1 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan mendapat vonis dari Majelis Hakim dengan pidana penjara hanya selama 10 bulan, pada Senin (3/6).

Sementara selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, terlibat dalam perkara narkotika karena menampung uang hasil penjualan narkoba milik suaminya, David alias Kadafi, yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama juga mendapat vonis ringan dari Majelis Hakim.

Adelia yang menampung uang senilai Rp3,67 miliar dari penjualan narkoba suaminya ini dituntut oleh JPU selama 7 tahun pidana penjara. Adelia pun hanya mendapat vonis 5 tahun kurungan pidana penjara dari Majelis Hakim.

Tak hanya itu, barang bukti berupa mobil Toyota Alphard yang seharusnya disita negara pun dalam putusan Hakim malah dikembalikan kepada terdakwa, dengan alasan karena Fidusia atau masih ada sangkutan dengan pihak leasing.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Lampung, Rifandy Ritonga mengatakan, putusan Hakim dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika.

"Kita sama-sama tahu bahwa ini tindak pidana luar biasa (Extraordinary Crime) apalagi ini kasus besar jaringan besar, tentu putusan tersebut bisa dipandang sebagai langkah mundur dalam upaya pemberantasan narkotika yang telah menjadi momok bangsa ini," kata Rifandy, dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Rabu (12/6).

"Saya justru merasa vonis yang tidak seimbang ini akan dapat mempersempit keyakinan publik terhadap perjuangan kemampuan dan kesungguhan aparat penegak hukum (APH) dalam memerangi jaringan narkoba," sambungnya.

Menurut Rifandy, narkotika ini telah merusak generasi muda dan menghancurkan banyak keluarga. Ketika pelaku kejahatan narkotika yang berperan besar dalam distribusi dan penyebaran zat berbahaya ini menerima hukuman yang relatif ringan, pesan yang disampaikan kepada masyarakat menjadi salah.

"Ini menimbulkan kesan bahwa kejahatan narkotika tidak dianggap serius dan hukuman yang diterapkan tidak memberikan efek jera. Dalam konteks ini, penting bagi sistem peradilan untuk menunjukan ketegasan dan konsistensi dalam penegakan hukum terhadap kejahatan jenis ini," tegas Rifandy yang juga Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL).

Dia menilai, vonis yang sesuai itu tidak hanya memberikan keadilan bagi para korban dan masyarakat yang terdampak, tetapi juga menguatkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam memberantas narkoba.

"Kita berharap para penegak hukum ini, perlu bersinergi dalam memastikan setiap pelaku kejahatan narkotika mendapatkan hukuman yang sebanding dengan dampak negatif yang mereka timbulkan. Vonis rendah terhadap jaringan narkotika adalah alarm bagi kita semua untuk lebih tegas dan bersatu dalam memerangi kejahatan ini," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA