Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pimpinan akan melakukan assessment terhadap keperluan pencekalan terhadap seseorang, apakah akan kabur atau tidak.
"Kalau saksi itu kooperatif, apalagi Pak Hasto sendiri juga menyatakan akan hadir. Gunanya apa dicekal?" kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (12/6).
Alex pun mengakui bahwa tim penyidik sudah mengajukan permohonan pencekalan terhadap Hasto agar tidak bepergian ke luar negeri.
Bahkan Alex mengaku bahwa pimpinan mengeluarkan disposisi tunda terhadap pencekalan untuk Hasto tersebut dalam kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku (HM) selaku mantan Caleg PDIP.
"Yang bersangkutan kan di Jakarta. Kalau lapornya-lapornya di Jakarta, yang bersangkutan juga posisinya di Jakarta. Ngapain juga dicekal? Dicekal itu kan mencegah yang bersangkutan pergi ke luar negeri. Kalau masih sekitar Jakarta dan sekitarnya ngapain juga dicekal,” jelasnya.
“Sepanjang yang bersangkutan ada di Jakarta, dan menghormati hukum, dan menyatakan akan datang setiap panggilan KPK, nggak ada relevansinya juga dilakukan cekal," pungkas Alex.
BERITA TERKAIT: